Dirinya juga memaparkan, Bawaslu dalam permasalahan tersebut mengacu kepada Undang-undang 10 Tahun 2016 dan juga aturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
“Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, disitu tertulis bagaimana menyikapi semua informasi. Prosesnya ada disitu semua,” paparnya
Selain itu, Riyan juga tidak begitu mempermasalahkan absennya Paslon nomor urut 02 ketika diundang perihal dugaan tersebut beberapa hari yang lalu.
“Kalau kemarin itu kan kaitannya dengan jadwal kampanye yang bersamaan, ya tak jadi soal sih apa bila yang bersangkutan tidak bisa hadir, kan bisa ngutus kuasa hukumnya nanti kita jadwalkan lagi sampai yang bersangkutan dapat hadir menuhi undangan kita, kita juga kan fleksibel bisa menyesuaikan,” ungkap Riyan santai.
“Tapi, memang harapannya ketika kita undang untuk hadir, yang bersangkutan dapat hadir karena ini kan undangan lembaga dan juga kapasitas yang di undang adalah kapasitas dia sebagai calon. Tapi kita komunikasi baik, artinya utusan sudah datang dan bawa surat juga, bahkan meminta di jadwal ulang,” tutupnya.(Red/WII).





