Merasa Dirugikan Atas Berita Miring, PT MJM Sampaikan Hak Jawab

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA — PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) sebagai suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Waykanan.

Hak jawab itu disampikan kuasa hukum PT MJM, Eni Mardiyantari, melalui keterangan tertulisnya tertanggal 22 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Tingkatkan Produkivitas Perajin, Gubernur Edy Ingatkan Dekranasda Jalin Kemitraan di Daerah
  • Bagikan