Merasa Dirugikan Atas Berita Miring, PT MJM Sampaikan Hak Jawab

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA — PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) sebagai suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Waykanan.

Hak jawab itu disampikan kuasa hukum PT MJM, Eni Mardiyantari, melalui keterangan tertulisnya tertanggal 22 Oktober 2020.

Menurut Eni, berdasarkan Pedoman Ur-num (Pedum) 2020 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial, kewenangan Pemerintah daerah dalam hal memilih Supliyer adalah hanya sebagai tim koordinasi yang diketuai sekertaris daerah (Sekda) dan hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dengan cara menempatkan tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK) sebagai pendamping BPNT di wilayah kerjanya dan terkait dengan tuduhan Pemerintah daerah dapat memerintahkan e-Warong untuk menunjuk salah satu atau beberapa supliyer hal itu adalah keliru dan justru merupakan pelanggaran Pedum BPNT 2020 karena berdasarkan pedum 2020 KPM bebas memilih e-Warong di mana pun untuk melakukan pembelian sehingga tuduhan merugikan tidak relevan untuk disematkan kepada PT. MJM.

Kemudian bahwa atas tuduhan KPM dijadikan objek oleh PT. MJM untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri serta kroninya, Eni Mardiyantari mengatakan bahwa PT. MJM sebagai supliyer e-Warong tidak bersentuhan langsung dengan KPM dan aturan untuk kerja sama jika mengacu Pedum BPNT 2020 pihak e-Warong dibebaskan memilih e-Warong di mana pun, dengan pengecualian yaitu BUMN, BUMDES, Toko tani Indonesia, ASN, Pegawai himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan dan PT. MJM tidak termasuk bagian tersebut. Bahwa tuduhan memperkaya diri serta kroninya tidak benar, dan keuntungan yang didapat PT. MJM masih dalam batas kewajaran dan hal Yang wajar PT. MJM sebagai perusahaan perdagangan.

Bahwa atas tuduhan total bantuan sebesar Rp.200.000,- per KPM , mereka hanya diberi beras medium sebanyak 10 kg, telur 1 kg, buah pir 1 kg, kentang 1 kg dan kacang hijau 1/2 kg kesemua item tersebut bila ditotal dan dirupiahkan diperkirakan senilai Rp 165.000,-. PT.MJM melalui kuasa hukumnya menyampaikan semua rician tersebut adalah berdasarkan dari order e-Warong, kemudian terkait masalah sembako tersebut dijual berapa harganya itu bukan ranah PT.

BACA JUGA:  Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Soal, LMP MACAB Endus SK Tanggal Mundur

“MJM lagi sebagai supliyer tetapi urusan e-Warong yang akan menjualnya kepada KPM dan bisa dilakukan pengecekan di lapangan, di daerah Way Kanan jika ditambah dengan Ongkos Kirim (ongkir), harga-harga sembako tersebut sudah sesuai dengan harga pasaran yang ada di Way Kanan,” ungkap Eni.

Ada dugaan Rp35.000/ KPM bantuan yang rampas oleh PT. MJM. Bayangkan berapa jumlah kerugian masyarakat Waykanan setiap bulan bila jumlah KPM mencapai 37 ribu KPM, dalam perhitungan kami hampir mencapai milyaran. Ghoniyu Satya Ikroomi salah satu tim pengacara PT. MJM menyampaikan Atas tuduhan tersebut bisa dilakukan pengecekan harga sembako di daerah Waykanan dan perlu juga dihitung dengan Ongkos Kirim (ongkir), harga-harga sembako tersebut dan ditambah biaya ongkos kirim (Ongkir) sudah sesuai dengan harga pasaran yang ada di Way Kanan.
Bahwa atas tuduhan tersebut yang dilontarkan oleh FPII Korwil Way Kanan adalah tidak benar dan merupakan fitnah.

“Sehingga kami akan membuat laporan pidana,” pungkasnya.

Karifikasi ini juga bagian dari hak jawab atas berita yang berkaitan dengan PT MJM: FPII Waykanan Duga Nilai BPNT yang Diterima KPM tak Sesuai, PT MJM Cuek

(*/WII)

  • Bagikan