Saat FGD Penambangan Emas di Pesibar, Ini Kata Pjs Bupati Crisna

  • Bagikan

Kepada Tim Unila, dia mengimbau agar kerjasama tersebut tidak hanya sebatas menyelesaikan laporan akhir, akan tetapi bersedia membantu Pemkab Pesibar dalam rangka penetapan wilayah pertambangan rakyat. Seperti diketahui bersama bahwa sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pusat. “Tentu saja akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan pemerintah provinsi dan pusat. Apalagi dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batu bara, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga saat ini belum ada peraturan pelaksaanannya,” jelasnya.

“Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu apabila telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, mohon kesediaan Tim Unila untuk membantu Pemkab Pesibar,” tukasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Dekan Fakultas Teknik Unila, Suharno, beserta tim, Kabag Perekonomian dan SDA, Sekretariat Pemkab Pesibar. (ers/WII)

BACA JUGA:  LKPD Unaudited Anggaran 2020 Diserahkan ke BPK Perwakilan Medan Tepat Waktu
  • Bagikan