Saat FGD Penambangan Emas di Pesibar, Ini Kata Pjs Bupati Crisna

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA -Pjs. Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Chrisna Putra, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) penambangan emas di wilayah Pesibar, yang dilangsungkan di aula Hotel Sartika Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10).

Chrisna menyampaikan bahwa dalam rangka menggali potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya bidang pertambangan dan upaya penetapan wilayah pertambangan rakyat di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, maka Pemkab Pesibar telah bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) untuk melakukan pekerjaan feasibility study atau studi kelayakan penambangan emas di Pesibar melalui APBD Tahun 2020.

“Pelaksanaan studi kelayakan ini berlangsung selama 60 hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari Fakultas Teknik Unila. Hasil penelitian inilah yang akan dipaparkan oleh Tim Unila untuk dipahami bersama. Jika ada hal-hal yang kurang tepat atau belum dipahami agar kita sama-sama mengkritisi dan memberikan masukan guna penyempurnaan laporan akhir studi kelayakan ini,” pinta Chrisna.

Dia juga meminta agar tindaklanjut dari studi kelayakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemkab Pesibar dan masyarakat luas untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan perekonomian masyarakat Pesibar.

Kepada Tim Unila, dia mengimbau agar kerjasama tersebut tidak hanya sebatas menyelesaikan laporan akhir, akan tetapi bersedia membantu Pemkab Pesibar dalam rangka penetapan wilayah pertambangan rakyat. Seperti diketahui bersama bahwa sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pusat. “Tentu saja akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan pemerintah provinsi dan pusat. Apalagi dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batu bara, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga saat ini belum ada peraturan pelaksaanannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kabar Petani, Harga Kopi Pekan Ini: Ungkap Masalah Harga Kopi yang Merundung Pekebun di Lambar

“Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu apabila telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, mohon kesediaan Tim Unila untuk membantu Pemkab Pesibar,” tukasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Dekan Fakultas Teknik Unila, Suharno, beserta tim, Kabag Perekonomian dan SDA, Sekretariat Pemkab Pesibar. (ers/WII)

  • Bagikan