“1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat diganti berdasarkan keputusan rapat harian menurut tingkatannya, apabila yang bersangkutan dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI. 2, Keputusan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini dikirimkan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan guna mendapat pengesahan.”
Diuraikan, dalam Pasal 9 tentang Pemberhentian Anggota
“1.Pemberhentian akan dilakukan Apabila:
A. Meninggal Dunia
B. Mengundurkandiri secara tertulis.
C. Melakukan Pelanggaran terhadap AD/ ART dan Peraturan Organisasi.”
“2. Pemberhentian sesuai ayat 1 di atas ditetapkan dalam rapat pimpinan pusat ditambah unsur ketua DPD dan DPC.”
“Dengan mengacu pasal tersebut maka sudah jelas Ketua DPC PWRI Kabupaten Waykanan Aftisar Putra, telah AD/ART PWRI,” jelasnya.
Karenanya, Bahromi memerintahkan Aftisar Putra mengklarifikasi pemberhentian anggotanya.
“Atau meminta maaf atas pemberhentian anggotanya demi menjaga nama baik anggotanya, menjaga marwah PWRI dan mereka tetap anggota PWRI sebelum ada putusan dari DPP,” pungkasnya.
(ndo/WII)





