Pecat Anggota, Bahromi Ungkap Aftisar Langgar AD ART PWRI

  • Bagikan

Tangkapan layar surat pemberitahuan pemberhentian anggota PWRI Waykanan.

BARADATU, WAKTUINDONESIA – Polemik pemberhentian anggota PWRI Waykanan, Lampung meruncing.

Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Bahromi Saad menilai pemberhentian sepihak anggota PWRI Waykanan disebut melanggar AD/ART PWRI.

“Sangat disayangkan dan kecewa atas keputusan yang diambil oleh Ketua DPC Way Kanan, Aftisar Putra, yang mengeluarkan atau pemecatan para anggota yang diberhentikan sepihak,” kata Bahromi, Senin (26/10).

Lanjutnya Bahromi, di dalam AD/ART PWRI, dijelaskan, untuk nemecat dan memberhentikan anggota harus berdasarkan dan sesuai dengan BAB IV.

“Pasal 7 anggota berhenti karena: a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
c. diberhentikan,” kata Bahromi.

“Pada Pasal 81 disebutkan seorang anggota dapat di berhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan,” ujarnya.

Bahromi menegaskan, keputusan pemberhentian ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat setelah yang bersangkutan diberi teguran tertulis sebanyak tiga kali atas rekomendasi dewan pimpinan daerah dan dewan pimpinan cabang.

Demikian juga pimpinan, diatur dalam BAB V pasal 11.

“1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat diganti berdasarkan keputusan rapat harian menurut tingkatannya, apabila yang bersangkutan dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI. 2, Keputusan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini dikirimkan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan guna mendapat pengesahan.”

Diuraikan, dalam Pasal 9 tentang Pemberhentian Anggota

“1.Pemberhentian akan dilakukan Apabila:
A. Meninggal Dunia
B. Mengundurkandiri secara tertulis.
C. Melakukan Pelanggaran terhadap AD/ ART dan Peraturan Organisasi.”

“2. Pemberhentian sesuai ayat 1 di atas ditetapkan dalam rapat pimpinan pusat ditambah unsur ketua DPD dan DPC.”

BACA JUGA:  Ismail: Jalin Silaturahmi Antar Lembaga Dan Organisasi Itu Penting

“Dengan mengacu pasal tersebut maka sudah jelas Ketua DPC PWRI Kabupaten Waykanan Aftisar Putra, telah AD/ART PWRI,” jelasnya.

Karenanya, Bahromi memerintahkan Aftisar Putra mengklarifikasi pemberhentian anggotanya.

“Atau meminta maaf atas pemberhentian anggotanya demi menjaga nama baik anggotanya, menjaga marwah PWRI dan mereka tetap anggota PWRI sebelum ada putusan dari DPP,” pungkasnya.

(ndo/WII)

  • Bagikan