Tangkapan layar surat pemberitahuan pemberhentian anggota PWRI Waykanan.
BARADATU, WAKTUINDONESIA – Polemik pemberhentian anggota PWRI Waykanan, Lampung meruncing.
Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Bahromi Saad menilai pemberhentian sepihak anggota PWRI Waykanan disebut melanggar AD/ART PWRI.
“Sangat disayangkan dan kecewa atas keputusan yang diambil oleh Ketua DPC Way Kanan, Aftisar Putra, yang mengeluarkan atau pemecatan para anggota yang diberhentikan sepihak,” kata Bahromi, Senin (26/10).
Lanjutnya Bahromi, di dalam AD/ART PWRI, dijelaskan, untuk nemecat dan memberhentikan anggota harus berdasarkan dan sesuai dengan BAB IV.
“Pasal 7 anggota berhenti karena: a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
c. diberhentikan,” kata Bahromi.
“Pada Pasal 81 disebutkan seorang anggota dapat di berhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan,” ujarnya.
Bahromi menegaskan, keputusan pemberhentian ditetapkan oleh dewan pimpinan pusat setelah yang bersangkutan diberi teguran tertulis sebanyak tiga kali atas rekomendasi dewan pimpinan daerah dan dewan pimpinan cabang.
Demikian juga pimpinan, diatur dalam BAB V pasal 11.





