Kenalkan Wanita, Pura-Pura Urus Surat Pernikahan, Warga OKI Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan amankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/10/2020).

Pria itu adalah MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan Pendi diduga melakukan penipuan.

Modusnya cukup unik mengurus surat terkait pernikahan hingga Rp10 juta.

Menurut Kompol Edy, kronologis kejadian, Selasa di bulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Rusma.

“Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan sdri Rusma. Berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan. Sehingga korban memberikan uang kepada Sepen alias Pendi yang ditransfer melalui BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ke norek milik Pendi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp10 juta dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya,” terang Kompol Edy.

Dilanjutkan, bukannya untuk mengurus pernikahan namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh Pendi.

“Sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut,” terangnya.

Polisi pun bergerak.

“Kronologi penangkapan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar jam 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberdanaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir,” katanya.

BACA JUGA:  Tiba di Sumut, Vaksin Covid-19 Dikawal Ketat Brimob

Pendi pun dtangkap tanpa perlawanan di kediamannya berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” imbuh kapolsek.
(roy/WII)

  • Bagikan