Kenalkan Wanita, Pura-Pura Urus Surat Pernikahan, Warga OKI Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

Dilanjutkan, bukannya untuk mengurus pernikahan namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh Pendi.

“Sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut,” terangnya.

Polisi pun bergerak.

“Kronologi penangkapan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar jam 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberdanaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir,” katanya.

Pendi pun dtangkap tanpa perlawanan di kediamannya berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” imbuh kapolsek.
(roy/WII)

BACA JUGA:  Rutan dan BNN Karo Razia Blok Hunian Warga Binaan
  • Bagikan