FPII Geruduk KPU Lamsel, Dinilai Jalankan PKPU tapi Kangkangi UU

  • Bagikan

KALIANDA, WAKTUINDONESIA – Sejumlah wartawan Lampung Selatan dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan yang didukung FPII Korwil Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, serta Jajaran Pengurus FPII Provinsi Lampung menggelar aksi damai didepan Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Raden Inten, Rabu (4/11/2020).

Mereka menyoal pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan KPU terkait tahapan pilkada tahun ini.

Ketua FPII Setwil Lampung, Aminudin meminta Ketua KPU dan jajaranny memahami kinerja wartawan dilindungi undang-undang.

“Hasil pembangunan, hasil kinerja para pemangku jabatan tidak akan terpublikasi bila tidak ada wartawan. Ini yang harus dipahami. Saya menjamin seluruh Anggota FPII se-Provinsi Lampung akan kembali melakukan aksi bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik,” ujar Amin.

Ia juga menambahkan, peraturan KPU tidak menjadi alasan yang tepat untuk melarang wartawan dalam meliput. Karena sejatinya UU itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan.

“Sekarang ini tahapan pilkada untuk Kabupaten Lampung Selatan, sudah selayaknya para komisioner KPU mempelajari memahami isi dari UU Pers No. 40 tahun 1999. Karena kinerja KPU tidak terpisahkan dari para Wartawan sebagai corong informasi kepada publik,” jelasnya.

Berdelik dibalik peraturan KPU, Mislamudin selaku Komisioner KPU Lampung Selatan berdalih mengikuti aturan.

Ia juga meminta maaf bila terjadi kesalahan dalam menerima wartawan. Namun apapun hasil liputan yang didapat wartawan itu merupakan nasib.

“Menurut saya bagus tidaknya nilai dari hasil peliputan rekan-rekan wartawan itu memang sudah merupakan nasib,” ujar Mislamudin kepada perwakilan wartawan saat diadakan pertemuan di ruang rapat KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Korwil Lampung Selatan, Didik Prastyawan mengatakan, Komisioner KPU jangan bersenda gurau dalam persoalan itu.

BACA JUGA:  KPUD Karo: Berkas 4 Paslon Lengkap, 1 Dikembalikan

Karena pelarangan wartawan dalam meliput kegiatan itu sudah merupakan perbuatan yang mengangkangi undang-undang.

“Rekan-rekan KPU coba baca itu biar paham,” katanya.

Oleh karena insident itu, KPU Kabupaten Lampung Selatan harus meminta maaf kepada semua rekan jurnalis yang ada di Lampung Selatan, dan juga kepada media patners FPII Provinsi Lampung yang telah menayangkan berita pengusiran wartawan di Kantor KPU Lampung Selatan beberapa hari yang lalu.

(roy/WII)

  • Bagikan