FPII Geruduk KPU Lamsel, Dinilai Jalankan PKPU tapi Kangkangi UU

  • Bagikan

KALIANDA, WAKTUINDONESIA – Sejumlah wartawan Lampung Selatan dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan yang didukung FPII Korwil Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, serta Jajaran Pengurus FPII Provinsi Lampung menggelar aksi damai didepan Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Raden Inten, Rabu (4/11/2020).

Mereka menyoal pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan KPU terkait tahapan pilkada tahun ini.

Ketua FPII Setwil Lampung, Aminudin meminta Ketua KPU dan jajaranny memahami kinerja wartawan dilindungi undang-undang.

“Hasil pembangunan, hasil kinerja para pemangku jabatan tidak akan terpublikasi bila tidak ada wartawan. Ini yang harus dipahami. Saya menjamin seluruh Anggota FPII se-Provinsi Lampung akan kembali melakukan aksi bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik,” ujar Amin.

Ia juga menambahkan, peraturan KPU tidak menjadi alasan yang tepat untuk melarang wartawan dalam meliput. Karena sejatinya UU itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan.

“Sekarang ini tahapan pilkada untuk Kabupaten Lampung Selatan, sudah selayaknya para komisioner KPU mempelajari memahami isi dari UU Pers No. 40 tahun 1999. Karena kinerja KPU tidak terpisahkan dari para Wartawan sebagai corong informasi kepada publik,” jelasnya.

Berdelik dibalik peraturan KPU, Mislamudin selaku Komisioner KPU Lampung Selatan berdalih mengikuti aturan.

BACA JUGA:  Kabulkan Tuntutan Yusuf-Tulus, Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy
  • Bagikan