“Hal itu kita lakukan untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan adanya program ini. Jadi langsung petugas kita yang menghubungi warga yang dinyatakan berhak mendapat bantuan dari Kemenkop. Demikian juga untuk proses pencairan kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk bank, sehingga tidak ada kesalahan pada penerima,” ungkapnya
Dia juga menegaskan, bahwa yang memvalidasi data dan menentukan penerima layak tidaknya penerima bantuan tersebut adalah pihak Kementerian. Pihaknya hanya mengusulkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi yang mengusulkan ke Kementerian.
“Jadi semua para pelaku UMKM yang mendaftar, kita sampaikan berkasnya ke Provinsi. Dan pihak Provinsi meneruskan ke Kementerian,” kata Dia.
Selanjutnya pihak Kementerian lah yang melakukan validasi data, siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.
“Hal ini perlu kami tegaskan, agar jangan ada salah pemahaman antara Dinas Koperasi dan UKM Karo dengan pelaku UMKM. Jadi kami sifatnya hanya mendata dan menerima berkas untuk kami lanjutkan ke Provinsi,” pungkasnya. (rek/fik/WII)





