Pelaku UMKM Dapat Bantuan Tidak Dipungut Biaya

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Menindaklanjuti surat keputusan kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020 Tentang pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM), Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Koperasi UMKM Kabupaten Karo mendapat tugas untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dalam pemberkasan dan mengajukan ke provinsi apabila persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karo, Adison Sebayang, melalui Kabidnya Ekaristi kepada awak media Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan yang belum mendapat bantuan, sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan.

“Soalnya masih ada proses verifikasi ulang, dan dalam pelaksanaan pengumpulan data pelaku UMKM ini sampai akhir November 2020,”jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM tidak ada dipungut biaya, alias gratis. Bahkan pihaknya langsung menghubungi warga yang disetujui oleh Kementerian sebagai penerima bantuan tersebut.

“Hal itu kita lakukan untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan adanya program ini. Jadi langsung petugas kita yang menghubungi warga yang dinyatakan berhak mendapat bantuan dari Kemenkop. Demikian juga untuk proses pencairan kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk bank, sehingga tidak ada kesalahan pada penerima,” ungkapnya

Dia juga menegaskan, bahwa yang memvalidasi data dan menentukan penerima layak tidaknya penerima bantuan tersebut adalah pihak Kementerian. Pihaknya hanya mengusulkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi yang mengusulkan ke Kementerian.

“Jadi semua para pelaku UMKM yang mendaftar, kita sampaikan berkasnya ke Provinsi. Dan pihak Provinsi meneruskan ke Kementerian,” kata Dia.

Selanjutnya pihak Kementerian lah yang melakukan validasi data, siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.

BACA JUGA:  Pihak BPN Kantah Bandarlampung Resmi Dilaporkan ke Ombudsman

“Hal ini perlu kami tegaskan, agar jangan ada salah pemahaman antara Dinas Koperasi dan UKM Karo dengan pelaku UMKM. Jadi kami sifatnya hanya mendata dan menerima berkas untuk kami lanjutkan ke Provinsi,” pungkasnya. (rek/fik/WII)

  • Bagikan