Melalui sambungan telephon, Pjs Bupati Fredy menegaskan bahwa surat edaran itu dikeluarkan karena bertambahnya pasien covid-19 di Kabupaten Lamtim.
“Itu surat edaran itu ke camat dalam artian covid ini kan meningkat, kalau ada pengajian akbar yang besar-besar untuk di tunda dulu terkecuali dia memenuhi protokol kesehatan, dalam hal ini gugus tugas akan menegurnya,” tegas Fredy.
Apakah surat edaran itu dapat dijadikan landasan hukum apabila didapati di tengah-tengah masyarakat ada yang melakukan kegiatan kampanye dengan berkedok doa bersama serta pengajian?
Fredi menerangkan harus dipisahkan antara wewenang Bawaslu dan wewenang Gugus Tugas covid-19 kabupaten Lamtim.
“Kalau Bawaslu kan beda kalau Bawaslu kan kampanye kalau ini terkait dengan gugus tugas covid-19. Jadi jangan di plesetkan ke arah sana (Kampanye). Karena pasien covid-19 di Lamtim sudah nambah dalam dua hari capai 67 positif, dua minggu yang lalu cuma 30,” terangnya.
(mef/esa/WII)





