Pjs Bupati Lamtim Terbitkan SE Penundaan Pengajian-Doa, Ini Penjelasan Fredy

  • Bagikan

SUKADANA, WAKTUINDONESIA – Pjs Bupati Lampung Timur (Lamtim) Fredy menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang Penundaan Kegiatan Pengajian/Doa Bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19, Rabu (4/11).

Para camat se-Kabupaten Lamtim diperintahkan menyampaikan isi SE tersebut kepada manyarakat.

Secara tertulis dalam SE tersebut, yakni pertama mengimbau masyarakat/penyelenggara kegiatan pengajian/doa bersama atau yang sejenis agar menunda kegiatan dimaksud karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan pertimbangan;

“Point a peningkatan jumlah kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Lamtim dalam beberapa hari terakhir meningkat secara drastis. Point b pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam prakteknya sangat sulit menerapkan jaga jarak dan tidak bersentuhan sebagaimana di atur dalam lampiran 1 peraturan bupati Lampung Timur nomor 49 tahun 2020tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Lamtim.”

Yang nomor dua yakni, agar saudara (camat/kades/masyarakat se-kabupaten Lamtim) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dengan berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) kabupaten Lamtim.

Surat edaran itu dikeluarkan di Sukadana 4 November 2020 ditandatangani langsung Pjs Bupati Lamtim Fredy

Melalui sambungan telephon, Pjs Bupati Fredy menegaskan bahwa surat edaran itu dikeluarkan karena bertambahnya pasien covid-19 di Kabupaten Lamtim.

“Itu surat edaran itu ke camat dalam artian covid ini kan meningkat, kalau ada pengajian akbar yang besar-besar untuk di tunda dulu terkecuali dia memenuhi protokol kesehatan, dalam hal ini gugus tugas akan menegurnya,” tegas Fredy.

Apakah surat edaran itu dapat dijadikan landasan hukum apabila didapati di tengah-tengah masyarakat ada yang melakukan kegiatan kampanye dengan berkedok doa bersama serta pengajian?

Fredi menerangkan harus dipisahkan antara wewenang Bawaslu dan wewenang Gugus Tugas covid-19 kabupaten Lamtim.

BACA JUGA:  Satu Peserta CPNS 2019 Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

“Kalau Bawaslu kan beda kalau Bawaslu kan kampanye kalau ini terkait dengan gugus tugas covid-19. Jadi jangan di plesetkan ke arah sana (Kampanye). Karena pasien covid-19 di Lamtim sudah nambah dalam dua hari capai 67 positif, dua minggu yang lalu cuma 30,” terangnya.

(mef/esa/WII)

  • Bagikan