SUKADANA, WAKTUINDONESIA – Pjs Bupati Lampung Timur (Lamtim) Fredy menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang Penundaan Kegiatan Pengajian/Doa Bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19, Rabu (4/11).
Para camat se-Kabupaten Lamtim diperintahkan menyampaikan isi SE tersebut kepada manyarakat.
Secara tertulis dalam SE tersebut, yakni pertama mengimbau masyarakat/penyelenggara kegiatan pengajian/doa bersama atau yang sejenis agar menunda kegiatan dimaksud karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan pertimbangan;
“Point a peningkatan jumlah kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Lamtim dalam beberapa hari terakhir meningkat secara drastis. Point b pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam prakteknya sangat sulit menerapkan jaga jarak dan tidak bersentuhan sebagaimana di atur dalam lampiran 1 peraturan bupati Lampung Timur nomor 49 tahun 2020tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Lamtim.”
Yang nomor dua yakni, agar saudara (camat/kades/masyarakat se-kabupaten Lamtim) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dengan berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) kabupaten Lamtim.
Surat edaran itu dikeluarkan di Sukadana 4 November 2020 ditandatangani langsung Pjs Bupati Lamtim Fredy





