Lina Marlina. Foto Ist
LIWA, WAKTUINDONESIA – Seorang pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, Tn Srt, dimakamkan dengan protokol kesehatan (Prokes) di Pekon Puralaksana, Waytenong, Lampung Barat (Lambar), Selasa (12/1/21) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pihak keluarga di Lambar, Lina Marlina, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat pekon setempat saat prosesi pemakaman Tn Srt, di Puralaksana, tadi pagi.
“Apresiasi kami untuk aparat aparat Pekon Puralaksana yang telah dengan sukarela berdasarkan kekeluargaan yang guyub telah menggali kuburan untuk jenazah Pak Srt yg dinyatakan terkonfirmasi corona virus,” ujar Lina Marlina yang juga Anggota DPRD Lambar ini.
Diketahui, almarhum merupakan salah satu pegawai di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Sementara keluarganya, istrinya, dari Puralaksana, Waytenong Lambar.
Per 2 Januari 2021 almarhun mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Bandarlampung. Di RS itu juga almarhum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Senin (10/1/21) sore Tn Srt meninggal dunia. Jenazahnya dibawa ke Puralaksana untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan oleh tim dari RS yang terakhir merawatnya.
Proses pemakaman Srt sendiri dilangsungkan Selasa (11/1/21) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kendati begitu, aleg hijaber ini menyayangkan kesan tak acuh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar.





