Lanjutnya, kejadiannya berawal pada saat YP dan AR serta YF lagi main warnet di jalan Diski, desa Sumber Melati, saat itu YF dan korban sedang asyik Chantingan di Facebook, dan dalam Chantingan tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan seks dan disuruh menunggu di ladang Jambu, selanjutnya para pelaku berboncengan tiga mengendarai sepeda motor, saat tiba disana YP langsung menikam korban dari arah belakang menggunakan pisau secara berulang-ulang, sementara AR juga turut menikam korban juga secara bertubi-tubi, hingga akhirnya korban tewas dengan 42 kali tikaman, setelah korban tewas AR menyeret korban ke Ladang Jambu dan harta benda korban berupa Hp Xiomi note 4 dan sepeda motor CBR BK 5449 RAO dibawa oleh YP.
Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mendapatkan laporan informasi bahwa para pelaku berada di kota Tebing Tinggi, informasi tersebut di dapat setelah 4 hari kejadian. Polisi langsung melakukan pengejaran namun setelah disana, Polisi mendapatkan kabar, bahwa para pelaku sudah berada di kost-kostan kota Kisaran Timur.
Ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus disana, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka YP dan AR berusaha melarikan diri, dari kejaran petugas hingga akhirnya kedua kaki tersangka di lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Rek/WII)





