Bawaslu Pesawaran Jangan Lemah Terhadap Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan

Herwan juga mengatakan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang. Pembatasan-pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan mutlak harus dilakukan oleh pasangan calon pada saat kampanye. Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas.

Lebih lanjut Herwan menegaskan, daerah butuh kepemimpinan yang kuat, legitimasi, dan mampu mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan rakyat.

“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan milyaran uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan,” tegasnya. (Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Pasca Pemilihan, Bawaslu Lampung Barat Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
  • Bagikan