Setidaknya, lembaga anti rasuah itu memanggil dan memeriksa empat saksi.
“S, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labuhanbatu Utara; MI, mantan kabag umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara; HWM, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labuhanbatu Utara; dan LAG, seorang PNS di Pemerintah Kota Medan,” katanya.
(rek/WII)





