BANDARLAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Anggota DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota dan hari ini hanya ada empat anggota bersama HMI Cabang Bandarlampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat.
Sementara kemana suara 81 anggota DPRD Lampung lainnya?.
“Iya saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, Selasa (13/10/2020).

Anggota fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.
“Saya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani.
Begitu juga, Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut.
“Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.
Tapi ada satu kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang Lampung itu. Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.
“Cukup tahu saja saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai. Kami mengundurkan diri. Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari sisipan mematikan micropone. Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri. Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak awal jelas saya tegaskan menolak,” kata politisi Demokrat Lampung ini.
“Karena kita disini adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan,” kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami.





