Ini Pernyataan Sikap 4 Aleg dan HMI Atas UU Cipta Kerja

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Anggota DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota dan hari ini hanya ada empat anggota bersama HMI Cabang Bandarlampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat.

Sementara kemana suara 81 anggota DPRD Lampung lainnya?.

“Iya saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, Selasa (13/10/2020).

Anggota fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.

“Saya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani.

Begitu juga, Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut.

“Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.

Tapi ada satu kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang Lampung itu. Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.

“Cukup tahu saja saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai. Kami mengundurkan diri. Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari sisipan mematikan micropone. Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri. Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak awal jelas saya tegaskan menolak,” kata politisi Demokrat Lampung ini.

“Karena kita disini adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan,” kata dia.

BACA JUGA:  Jelang EidalAdha, PAC Ansor Negeri Agung Bagikan Sembako - Mushaf Alquran dan Terjemah

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami.

“Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.

Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu.

“Jangankam jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.

Masih sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terangnya.

Selain itu, Kabid PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, ketika ada empat anggota DPRD yang menolak undang-undang, kemana anggota DPRD Lampung yang lainnya.

“Untuk sebagai bukti dari penolakan ini kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.

Isi pernyataan tersebut ” Hari ini HMI cabang Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se Provinsi Lampung beserta masyarakat buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.

“Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.

Ditambah poin-poin sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja.

BACA JUGA:  HUT TNI Ke-76, Polres Pesawaran Sambangi Kipan A 143 dan Brigif Marinir Piabung

“Dan apa yang membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?. Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia. (fik/WII)

  • Bagikan