“Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.
Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu.
“Jangankam jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.
Masih sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terangnya.
Selain itu, Kabid PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, ketika ada empat anggota DPRD yang menolak undang-undang, kemana anggota DPRD Lampung yang lainnya.
“Untuk sebagai bukti dari penolakan ini kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.
Isi pernyataan tersebut ” Hari ini HMI cabang Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se Provinsi Lampung beserta masyarakat buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.
“Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.
Ditambah poin-poin sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja.
“Dan apa yang membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?. Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia. (fik/WII)





