Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut Pemkab Pesibar melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan yang akan disosialisasikan tersebut yaitu
1. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
2. Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam kesempatan itu, Audi berharap kepada aparatur kecamatan, aparatur pekon untuk dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi dimaksud, serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Perda dimaksud. “Disini juga pentingnya peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi aturan tersebut,” pintanya.
Audi berpesan agar peserta sosialisasi menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut. “Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini bersama-sama,” pungkasnya. (ers/WII)





