KRUI, WAKTUINDONESIA – Pjs. Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Crhisna Putra, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020, Rabu (11/11), di GSG Selalaw Kecamatan Pesisir Tengah.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh camat dan para peratin Kecamatan Krui selatan, Pesisir Tengah, dan Waykrui.
Dalam sambutannya, Audi menyampaikan sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab,” ujarnya.
Audi menerangkan dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan beberapa peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melakukan penyebarluasan terhadap Perda yang telah diundangkan, untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.





