TPA Dokan Seret Kadis CT ke Kursi Pesakitan, LAMI: Ia Sempat Lolos 2017

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo 2016 bakal menyeret Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan CT ke kursi pesakitan.

Bahkan, berkas CT selaku pengguna anggaran telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan jadwal, CT bakal menjalani sidang pertama Kamis (12/11/2020).

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Andriani Sitohang, sidang pertama CT akan digelar Kamis (12/11).

“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis nanti,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (10/11/2020) sore.

Dirinya juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pemilihan lahan TPA Sampah atas nama Terdakwa BK dan R, yang sudah lebih dahulu disidangkan.

BACA JUGA:  Vaksinasi Covid-19 di Lambar 1 Februari, Ini Penerima Pertama, Lokasi hingga Jadwal Dosis ke-2
  • Bagikan