Akhirnya, KPK Tahan Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara

  • Bagikan

“AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Ali Fikry.

Lebih lanjut jubir menjelaskan, bahwa KPK akan terus melakukan mengembangkan atas perkara yang diawali dari OTT ini sehingga seluruh pelaku yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPK juga ingin mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan aktif turut serta dalam memberantas korupsi,baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar kita. Dan perlu diketahui, seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi,” pungkas jubir KPK bagian penindakan ini.(rek/wii)

BACA JUGA:  Pendaftaran Paslon Tak Boleh Konvoi, Mendagri Tito: Patuhi PKPU 10 Tahun 2020!
  • Bagikan