Diberitakan sebelumnya Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melalui kuasa hukumnya Gunawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun facebook MT ke Polda Lampung,
Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal pencemaran nama baik melalui media sosial, menurut Gunawan, MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, ” ungkapnya
Gunawan menambahkan tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (Apr/Rob/WII)





