Pemuda yang 3 Kali Cemari Gadis Belia di Tuba Ditangkap, Begini Kejadiannya

  • Bagikan

GEDUNGAJI, WAKTUINDONESIA – Polsek Gedung Aji, Tulangbawang (Tuba) Lampung mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Teduga pelaku RG (16) ditangkap Selasa (27/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Kampung Batanghari.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap RG, seorang pemuda yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (28/4/21).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan dari IM (40), berprofesi tani yang merupakan bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.

IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.

BACA JUGA:  Bahas Percepatan Pembangunan Desa, Bupati Dairi Panggil Seluruh Camat
  • Bagikan