Sidang Kasus TPA Dokan, Keterangan 3 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

  • Bagikan

“Kedua saksi ahli menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Jaksa Akbar Pramadhana.

:Sedangkan Ahli Hukum Pidana (UI) Junaedi menjelaskan diantaranya adalah unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi dalam perkara ini dan para terdakwa merupakan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditetapkan menjadi terdakwa.

Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid), BK dan Konsultan R dan Kuasa Anggaran CT dalam kasus TPA Dokan dengan kerugian negara Rp1,7 Miliar.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Baznas Sigap Berikan Bantuan Warga Pekon Ampai Korban Kebakaran
  • Bagikan