Sidang Kasus TPA Dokan, Keterangan 3 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang kasus studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karo 2015, Kamis (12/11/2020).

Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII itu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan saksi ahli dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) di DKP, BK.

Diketahui, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan dalam pengadaan TPA yang terletak di Desa Dokan itu.

Menurut Kajari Karo Denny Achmad, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana, Jumat (13/11/2020), saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahli LKPP Jufri Antoni, Ahli BPKP Evendri Sihombing dan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Junaedi.

Dikatakan, keterangan Saksi Ahli Jufri Antoni, bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Perpres 54/2010 terkait etika pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efesien dan transparan.

Sementara, Ahli BPKP Evendri Sihombing menegaskan kerugian negara dalam perkara ini total lost dikarenakan produk dari studi kelayakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

BACA JUGA:  Rencana Relaksasi Penempatan Pekerja Migran, PPSMI Lakukan Silaturahmi Ke-UPT BP2MI Lampung
  • Bagikan