KARO, WAKTUINDONESIA — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang kasus studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karo 2015, Kamis (12/11/2020).
Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII itu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan saksi ahli dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) di DKP, BK.
Diketahui, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan dalam pengadaan TPA yang terletak di Desa Dokan itu.
Menurut Kajari Karo Denny Achmad, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana, Jumat (13/11/2020), saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahli LKPP Jufri Antoni, Ahli BPKP Evendri Sihombing dan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Junaedi.
Dikatakan, keterangan Saksi Ahli Jufri Antoni, bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Perpres 54/2010 terkait etika pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efesien dan transparan.
Sementara, Ahli BPKP Evendri Sihombing menegaskan kerugian negara dalam perkara ini total lost dikarenakan produk dari studi kelayakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
“Kedua saksi ahli menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Jaksa Akbar Pramadhana.
:Sedangkan Ahli Hukum Pidana (UI) Junaedi menjelaskan diantaranya adalah unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi dalam perkara ini dan para terdakwa merupakan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid), BK dan Konsultan R dan Kuasa Anggaran CT dalam kasus TPA Dokan dengan kerugian negara Rp1,7 Miliar.
(rek/wii)