Perbaikan Jembatan Merah Putih ini menindaklanjuti Surat Dandim 0205/TK yang terdahulu Letkol Rizal Batubara selaku Penerima Kuasa PelaksanaanTMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa) ke-107 saat itu.
Pekerjaan Dengan menggunakan dana APBD Tahun 2019 meliputi Pembuatan Jembatan Komposit Denhan 18 m x 6m pembuatan bronjong 30 Meter serta pembangunan drainase sepanjang 200 Meter,” pungkas Kadis PUPR.
(rek/WII)





