Ini Nih Bocoran Draf Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Lambar

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – DPRD Lampung Barat (Lambar) berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di kabupaten itu.

Bahkan, draf ranperda dimaksud sudah ada dan telah dikirim ke Kanwil Kemenkumham.

Waktuindonesia.id sempat menghubungi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lambar, Lina Marlina, di Liwa, Selasa (17/11/2020) malam.

Srikandi Partai Demokrat itu tak menampik jika lembaga wakil rakyat itu bakal mengajukan ranperda dimaksud.

Politisi berhijab ini bahkan mengakui jika draf ranperda dimaksud telah disusun.

Ranperda itu mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang terbelit hukum di Lambar.

Ia juga mengungkapkan kriteria masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum.

Menurut Lina, kriteria miskin harus ditunjukkan dengan data otentik.

“Misalnya, surat keterangan tak mampu dari RT, RW, Peratin dan terus ke kecamatan,” katanya.

Selain itu, ranperda itu juga mengatur lokus penerima bantuan hukum dimaksud terbelit hukum.

“Orang miskin yang bermasalah hukum yang lokusnya juga di Lambar,” ujar dia.

“Jadi tidak membiayai permasalahan hukum di luar Lambar meskipun itu masyarakat Lambar,” tambahnya.

Hal itu mengingat bantuan hukum dimaksud dibiayai dari APBD.

“Karena yang dicover untuk pembiayaan tersebut dari APBD. Gitu loh dek,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kriteria pemberi bantuan hukum.

“Untuk lembaga pemberi bantuan hukum ada kriterianya juga. Pertama tentu harus telah sertifikasi, terdaftar di kemenkumham. Dan banyak lagi kriteria lain,” sebutnya.

Disinggung terkait kriteria perkara yang dapat menerima bantuan hukum tersebut, ia menyebut belum spesifik.

“Tentang pembatasan perkara masih menjdi perdebatan. Kalau saya pribadi di Bapemperda bersikeras diberikan batasan materi perkata di pengadilan atau pun di luar pengadilan. Disebutkan di situ litigasi dan non litigasi, kemudian perkara pidana atau perdata,” urainya.

BACA JUGA:  UPBU Silampari Lubuklinggau Sambangi Pemkab Pesisir Barat Jelang WSL Krui Pro QS 5000, Ini yang Dibahas

Sementara di dalam draf, tak disebutkan pidananya ancaman berapa tahun.

“Batasannya tidak disebutkan pidananya yang brapa tahun. Hanya disebut terkait pidana atau perdata, litigasi atau pun non litigasi, gitu,” katanya.

Kendati begitu, ia menegaskan jika isi draf simaksud bisa saja terjadi perubahan.

“Tapi kan di pembahasan dari draf itu bisa ada pasal-pasal yang dihilangkan atau ditambah. Draf ini kan masih bahan mentah,” ujar dia.

(esa/WII)

  • Bagikan