Di Sidang, Baron Kaban Sebut dapat Arahan CT

  • Bagikan

Sedangkan terdakwa Risdianto menjelaskan terkait pembagian uang pencairan studi kelayakan yang mengalir ke beberapa pihak, diantaranya kuasa anggaran, CT, sebesar Rp55 – 60 juta.

“Pengurusan pemberkasan pencairan Rp10 juta, termasuk juga pemberian ke beberapa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan studi kelayakan,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan pada 23 November dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum Terdakwa BK.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 Miliar.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Sebelum Dikirim ke Rutan, Kejari Karo Rapid Tes Tahanan Titipan
  • Bagikan