Di Sidang, Baron Kaban Sebut dapat Arahan CT

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Sidang tindak pidana korupsi studi kelayakan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Dokan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo 2015, digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020).

Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan.

Dalam sidang itu menyebut, Baron Kaban bertanda tangan kontrak tidak dihadapan lima direktur perusahaan.

Terdakwa Baron Kaban hanya pernah bertemu dengan Elida Tinambunan, selama pekerjaan yang berkomunikasi dengan terdakwa hanya Risdianto meskipun Risdianto bukan rekanan yang bertanda tangan kontrak dengan terdakwa.

“Selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa selalu mendapat perintah dari CT, antara lain mengarahkan pekerjaan ke Risdianto, membantu pencairan walaupun pekerjaan belum selesai dan lainnya,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana, Jumat (20/11/2020).

BACA JUGA:  Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Barat Dirotasi, Juga Sejumlah PJU, Ini Penggantinya
  • Bagikan