KARO, WAKTUINDONESIA — Sidang tindak pidana korupsi studi kelayakan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Dokan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo 2015, digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020).
Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan.
Dalam sidang itu menyebut, Baron Kaban bertanda tangan kontrak tidak dihadapan lima direktur perusahaan.
Terdakwa Baron Kaban hanya pernah bertemu dengan Elida Tinambunan, selama pekerjaan yang berkomunikasi dengan terdakwa hanya Risdianto meskipun Risdianto bukan rekanan yang bertanda tangan kontrak dengan terdakwa.
“Selama pelaksanaan pekerjaan terdakwa selalu mendapat perintah dari CT, antara lain mengarahkan pekerjaan ke Risdianto, membantu pencairan walaupun pekerjaan belum selesai dan lainnya,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana, Jumat (20/11/2020).
Sedangkan terdakwa Risdianto menjelaskan terkait pembagian uang pencairan studi kelayakan yang mengalir ke beberapa pihak, diantaranya kuasa anggaran, CT, sebesar Rp55 – 60 juta.
“Pengurusan pemberkasan pencairan Rp10 juta, termasuk juga pemberian ke beberapa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan studi kelayakan,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan pada 23 November dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum Terdakwa BK.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 Miliar.
(rek/wii)