Pemilik Akun FB MT Diperiksa Polda Lampung

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa pemilik akun facebook, MT.

MT diperiksa, Selasa (17/11/2020), sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua PCNU kabupaten Pesawaran, Salamu Solikhin.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan MT masih dalam status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Betul mas, terkait pemeriksaan yang kami lakukan kepada terlapor MT pada Selasa (17/11), kemarin, untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Kompol Rahmad Mardian, Senin (23/11/20).

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Fb MT Dipanggil Polda

Menurut Kompol Rahmad, pemeriksaan terhadap terlapor MT tersebut, sudah ada dugaan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 Ayat (3).

BACA JUGA:  Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, Pemerintahan yang Komplet dan Langka
  • Bagikan