Pemilik Akun FB MT Diperiksa Polda Lampung

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa pemilik akun facebook, MT.

MT diperiksa, Selasa (17/11/2020), sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua PCNU kabupaten Pesawaran, Salamu Solikhin.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan MT masih dalam status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Betul mas, terkait pemeriksaan yang kami lakukan kepada terlapor MT pada Selasa (17/11), kemarin, untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Kompol Rahmad Mardian, Senin (23/11/20).

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Fb MT Dipanggil Polda

Menurut Kompol Rahmad, pemeriksaan terhadap terlapor MT tersebut, sudah ada dugaan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 Ayat (3).

“Saat ini kami sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut, kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional,” tegasnya.

Sementara, Salamu Solikhin mengapresiasi langkah Polda Lampung atas tindak lanjut laporannya.

“Saya sangat mengapresiasi sekali kepada Polda Lampung yang sudah merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya, yang dilakukan (MT),” Ucapnya.

Salamu Solikhin juga mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Ya biar semuanya sesuai mekanisme undang undang yang berlaku,Semua kita percayakan ke aparat kepolisian,” pungkasnya.

(apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Sepasang Sejoli Terciduk Warga Ngamar di Losmen Ilegal
  • Bagikan