2 Pelaku Curat Warga Kecamatan Teluk Pandan Diringkus Polisi

  • Bagikan

PADANGCERMIN, WAKTUINDONESIA – Dua orang pria diamankan jajaran Polsek Padang Cermin, setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone yang disertai kekerasan, di jalan raya Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kejadian perampasan handphone tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 24 November 2020 pukul 10.00 Wib di jalan raya Way Ratai tepatnya di jalan raya Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

“Korban atas nama Juwita Indah Sari (17) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, korban ini dibonceng oleh rekannya dari Desa Bunut menuju Desa Padang Cermin, sesampainya korban di jalan raya Desa Tambangan korban di buntuti oleh terlapor dari arah belakang menggunakan sepeda motor,” jelasnya, Selasa (24/11)

Setelah itu, lanjutnya, korban dipepet dari sebelah kiri, kemudian salah satu pelaku langsung menggambil HP korban dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.

“Atas insiden tarik menarik itu, korban dan pelaku terjatuh dari motor yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian lutut, namun pelaku berhasil menggambil satu unit HP korban Merk Hotwav dan langsung lari ke arah Desa Padang Cermin menggunakn sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, korban melaporkan kejadain tersebut ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan via telepon tentang kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Apri Sampanuju dan anggota, langsung bergerak ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap AR (16) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan IM (23) warga Desa Hanura di jalan raya tidak jauh dari TKP,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gelar Hajatan, Hiburan di Belalau Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek

Diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam thn 2018 No. Pol : BE 6994 RO, satu unit handphone merk hotwav, satu helai jaket switer warna hitam, dan satu helai kaos warna hitam. (Apr/Rob/WII)

  • Bagikan