Dalam pemeriksaan, Sekretaris PERADI Bandarlampung itu mengatakan, Dedi dan Martin didampingi tim kuasa hukum LAKH PWI Lampung yakni Rozali Umar, Alfian, Faisal Chudari, Tahura Malagani dan Musanif Effendi Yusnida.
Sebelumnya, Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV (LTV) telah melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Polda Lampung pada Selasa (10-11) siang, bersama puluhan wartawan dan lembaga organisasi pers PWI Lampung.
Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan LTV oleh Herman HN, saat melakukan wawancara. Walikota Bandarlampung mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengintimidasi wartawan dengn kalimat pangancaman dan penghinaan.
(ril/WII)





