GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran ZH (32) merupakan salah satu warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas tuduhan penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menyebut tersangka ZH diamankan di Desa Ulanganjaya Kecamatan Negerikaton, Rabu (25/11)
“Penangkapan bermula laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya transaksi narkotika di Desa Ulanganjaya,” jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap ZH dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, tim mendapati satu plastik klip bening yang berisikan sabu di kantong jaket tersangka,” ungkapnya.
ZH kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu klip kecil dengan berat 0,9 gram.
“ZH dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” pungkasnya.
(rob/apr/WII)