JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan Bupati Labuhan Utara (Labura), Sumut, KSS, selama 40 hari kedepan.
BACA: KPK Tetapkan Bupati Labura Tersangka Suap Dana Perimbangan 2018
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (30/11), perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 30 November 2020 hingga 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi danĀ pemberkasan perkara,” tandasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id.
(rek/WII)