Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labura

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan Bupati Labuhan Utara (Labura), Sumut, KSS, selama 40 hari kedepan.

BACA: KPK Tetapkan Bupati Labura Tersangka Suap Dana Perimbangan 2018

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (30/11), perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 30 November 2020 hingga 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi danĀ  pemberkasan perkara,” tandasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
  • Bagikan