MEDAN, WAKTUINDONESIA – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Rabu (2/12).
Kapolda Sumut menjelaskan pegungkapan kasus berawal Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kesawan, Medan Barat, petugas Polrestabes Medan berhasil meringkus AR (25) warga Jl. Banten, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
Petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg.
Dari keterangan AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam.
Namun, di perjalanan AR melakukan perlawanan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada AR.
Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
“Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa dua koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, tujuh buah identitas KTP palsu, dua handphone, serta uang tunai Rp10,5 juta.”
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa,” terang Kapolda Sumut.
(rek/Wii)