MESUJI, WAKTUINDONESIA – Aparat gabungan Polres Mesuji Lampung membubarkan hiburan organ tunggal (OT) disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/21) dipimpin Kabag OPD AKP H.D. Pandiangan.
“Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 diawali dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” papar Pandiangan mendampingi Kapolres AKBP Alim.
Pihaknya, tandas Pandiangan, dibantu anggota TNI dan Satpol PP mendatangi kegiatan kenaikan sabuk salah satu perguruan pencak silat.
Dari lokasi ini pukul 22.30 tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan OT serta meringkus dua terduga pelaku judi koprok.
Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya.
Tim juga mengamankan teknisi OT, Widodo (25).
“Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba,” jelas Pandiangan, Minggu (11/4/21).
Sejumlah barang bukti (BB) yang disita berupa set OT (mixer, alat DJ, dan keyboard).
“Selain itu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol), unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD, unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC, satu unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK, dua lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, tiga tabung koprok, dan sembilan dadu koprok, uang tunai Rp72 ribu, 12 botol miras jenis Stout, dan jenis Anker lima botol,” tandasnya.
(fan)