Polisi Bubarkan OT, Angkut 2 Pelaku Judi Koprok dan Miras

  • Bagikan

Tim juga mengamankan teknisi OT, Widodo (25).

“Jadi, hiburan malam dibubarkan karena melanggar prokes dan tak ada izin. Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba,” jelas Pandiangan, Minggu (11/4/21).

Sejumlah barang bukti (BB) yang disita berupa set OT (mixer, alat DJ, dan keyboard).

“Selain itu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Merah Putih tanpa nomor polisi (nopol), unit Honda Beat warna merah nopol BE 3524 LD, unit Honda Beat warna oranye nopol BE 6116 LC, satu unit Honda Beat warna putih nopol BE 4821 LV atas nama Sugiman berikut STNK, dua lembar media koprok yang memiliki simbol untuk dijadikan alat perjudian, tiga tabung koprok, dan sembilan dadu koprok, uang tunai Rp72 ribu, 12 botol miras jenis Stout, dan jenis Anker lima botol,” tandasnya.

(fan)

BACA JUGA:  BAZNAS Pesawaran Berikan Tali Asih Kepada Zuhroh
  • Bagikan