Wabup Zulqoini Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal Ranperda Ini

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, di Gedung DPRD Pesibar, Senin (7/6/21).

Rapat paripurna yang dihadiri 22 dari 25 anggota legislatif (Aleg) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nazrul Arif, didampingi Wakil I, Piddinuri, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, dan dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, para kepala OPD, serta unsur forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, mendampingi Bupati, Agus Istiqlal.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa Pemkab Pesibar mengapresiasi atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesibar.

Menjawab atas pandangan umum Fraksi Nasdem, Zulqoini memaparkan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas saran, dukungan dan tanggapan positif Fraksi Nasdem terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Pemkab Pesibar melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang satu perangkat daerah satu inovasi telah mendorong seluruh perangkat daerah di Pesibar untuk memiliki inovasi dan kreatifitas dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Untuk penataan susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Perbup serta akan ditata dan disesuaikan dalam perubahan Perbup Nomor 45 Tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pesibar, serta perubahan Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah,” ungkap Zulqoini.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, dan Fraksi Demokrat terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

BACA JUGA:  Tim Sembilan Dendi-Marzuki Siapkan Renang Gratis Bagi Masyarakat, Ini Jadwalnya

“Terkait sosialisasi Perda kami sangat menyambut baik jika dalam tahapan sosialisasi Perda di Pesibar dimungkinkan untuk dapat bersinergi dengan melibatkan legislatif secara langsung kedepan. Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” jelasnya.

Zulqoini juga menjawab pandangan umum Fraksi PKB terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dalam hal penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pesibar untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dalam pengisian jabatannya selama ini melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan pihak ketiga dari akademisi dalam proses assesment seleksi.

Menjawab pandangan umum dadi Fraksi Golkar-Perindo terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Pemkab Pesibar melalui perangkat daerah teknis yang membidangi pelayanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik dan mudah diakses oleh masyarakat, dengan segala sumber daya yang dimiliki,” pungkasnya. (ers/esa/WII)

  • Bagikan