“Untuk penataan susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Perbup serta akan ditata dan disesuaikan dalam perubahan Perbup Nomor 45 Tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pesibar, serta perubahan Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah,” ungkap Zulqoini.
Menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, dan Fraksi Demokrat terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Terkait sosialisasi Perda kami sangat menyambut baik jika dalam tahapan sosialisasi Perda di Pesibar dimungkinkan untuk dapat bersinergi dengan melibatkan legislatif secara langsung kedepan. Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” jelasnya.
Zulqoini juga menjawab pandangan umum Fraksi PKB terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dalam hal penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pesibar untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dalam pengisian jabatannya selama ini melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan pihak ketiga dari akademisi dalam proses assesment seleksi.
Menjawab pandangan umum dadi Fraksi Golkar-Perindo terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Pemkab Pesibar melalui perangkat daerah teknis yang membidangi pelayanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik dan mudah diakses oleh masyarakat, dengan segala sumber daya yang dimiliki,” pungkasnya. (ers/esa/WII)





