DAIRI,WAKTUINDONESIA – Kelakuan seorang duda di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi berinisial TT (67) benar-benar bukan contoh terpuji sebagai seorang pria sepuh, baya.
Betapa tidak, ia dikabarkan tega berbuat tak senonoh alias cabul. Bejatnya, TT mengincar bocah berumur enam tahun, sebut saja NYT.
Dengan modus bermain pacar-pacaran ala anak semasa bermain, TT melancarkan aksinya terhadap tetangganya itu. Naasnya, aksi bejat TT dipergoki orang tua NYT.
Kini TT harus memertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani proses hukum di Mapolres Dairi.
Demikian ditandaskan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip, Sabtu (5/12/20).
Menurut Kasat Rasly, kronologis kejadian, yakni Kamis (12/11/20), korban saat itu tengah bermain di rumah TT.
“Kemudian, tersangka (Terduga, red) mengajak korban bermain pacar-pacaran lalu menyuruh korban tidur terlentang. Suasana itu dimanfaatkan tersangka (terduga, Red) untuk mencabuli korban,” ujar Rasly.
Naas, lanjut Rasly, aksi bejat tersangka dipergoki oleh orangtua korban. Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, orangtua korban langsung mengadukan TT ke polisi.
“TT telah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e dari Undang- Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Rasly.
Rasly menghimbau orangtua agar lebih hati- hati menitipkan anaknya, meski pun itu tetangga dekat. Hal itu untuk menjaga dari hal- hal yang tidak diinginkan.
(rhm/esa/WII)