Berdasarkan keterangan M Ikwan, Arifin menyebut jika barang haram tersebut akan diantar ke seorang pria berinisial Iju di Kawasan Jalan KM 12 Kecamatan Sunggal.
Sementra M Ikwan sendiri mengaku suruhan seorang yang berinisial Aru yang kini dalam oengejaram polisi. M Ikwan dijanjikan upah Rp2 juta jika sukses mengantar barang terlarang itu.
Dihadapan petugas, M Ikwan megaku baru kali pertama ia menjalankan misi ilegal itu.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar terduga lain yang terlibat.
“Kini terduga menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(rek/WII)





