MEDAN, WAKTUINDONESIA — Polisi yang bertugas di Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang terduga kurir sabu dari kawasan Jalan Alfalah Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, M Ihwan (28), Sabtu (28/11/2020).
Petugas menyita plastik besar disinyalir berisi sabu seberat 1 Ons.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, warga Jalan Klumpang Kampung Dusun III Kecamatan Hamparan Perak, Medan, itu dicokok bermula informasi kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Pancing Medan.
Polisi bergerak, dan saat melihat seorang pria, diketahui M Ikwan, yang mencurigakan mengendarai sepeda motor BK 239* KJ di lokasi yang diinformasikan itu polisi langsung membuntutinya.
Menyadari diikuti petugas, M Ikwan tancap gas. Namun kendaraannya menabrak pengendara motor lainnya di Jalan Alfalah hingga terjatuh.
Tak ingin targetnya lepas, polisi langsung menangkap M Ikwan dibantu warga.
“Ketika digeledah anggota kami menemukan bungkusan plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 100 Gram,” ujar Arifin.
Berdasarkan keterangan M Ikwan, Arifin menyebut jika barang haram tersebut akan diantar ke seorang pria berinisial Iju di Kawasan Jalan KM 12 Kecamatan Sunggal.
Sementra M Ikwan sendiri mengaku suruhan seorang yang berinisial Aru yang kini dalam oengejaram polisi. M Ikwan dijanjikan upah Rp2 juta jika sukses mengantar barang terlarang itu.
Dihadapan petugas, M Ikwan megaku baru kali pertama ia menjalankan misi ilegal itu.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar terduga lain yang terlibat.
“Kini terduga menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(rek/WII)