KRUI, WAKTUINDONESIA – Seorang warga Pekon Gunungkemala Kecamatan Waykrui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), IR (50), diamankan oleh jajaran Polsek Pesisir Selatan.
IR harus berurusan dengan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap RS (40) di salah satu penginapan di Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan pada Sabtu (5/12) lalu.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu. Hasbullah, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Rachmat Tri Haryadi, melalui rilisnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, IR mengaku mempunyai kemampuan spiritual (dukun) untuk mengobati RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna.
“Modusnya, pelaku ini mengaku mempunyai kemampuan spiritual untuk mengobati RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna,” jelas polsek melalui rilisannya, Senin (7/12).
Saat ini IR tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pesisir Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
(ers/WII)