Panwaslu Telukpandan: Ada Dugaan Politik Uang Paslon 01

  • Bagikan

Pemberian alat peraga kampanye dan uang tunai tersebut juga disaksikan oleh Dedi dan Sukanri, warga desa setempat.

“Dalam laporan, pemberi adalah Zubaidi yang juga warga Desa Gebang, Dusun Gebang Hilir,” sebutnya.

Atas laporan tersebut, tindakan selanjutnya, pihaknya akan memanggil terlapor untuk dilakukan pendalaman, berkoordinasi dengan Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

“Jika terbukti dugaan manipolitik tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 a, pelaku dan penerima terancam pidana 6 tahun,” sebutnya.

(rob/apr/WII)

BACA JUGA:  Cabup Dendi Tetap Perjuangkan Empat Desa Persiapan Jadi Desa Definitif
  • Bagikan