KARO, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Karo menggelar Konfrensi Pers bersama awak media Kabupaten Karo, Rabu (9/12/2020) pukul 16.40 WIB.
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan mengatakan, pemungutan dan penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu 9 Desember Tahun 2020, sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di KPPS.
Ia menegaskan, KPU Kabuapten Karo juga tidak ada melakukan quick count ataupun hitung cepat pada Pilkada itu.
“Dan apabila ada yang mengatasnamakan hitung cepat berasal dari KPU Kabupaten Karo, hal tersebut tidak benar,” ujarnya.
Dikatakan, hasil resmi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang.
“Dan hasil tersebut merupakan hasil resmi yg akan diumumkan dari KPU Karo nanti,” terang Gemar.
Terkait hasil nanti, jika ada Paslon menggugat hasil perhitungan suara, sah-sah saja secara kinstitusi.
“Namun perlu diketahui, bahwasanya, Mahkamah Konstitusi menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara Paslon diatas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU,” jelasnya.
“Perlu diketahui bahwa, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 11 da 12 Desember 2020 dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13/14 Desember 2020,” pungkas Gemar.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan mengatakan, hingga saat ini, penyelenggaraan pilkada berjalan dengan aman dan lancar, dan tetap menjalankan Prokes.
“Belum ada pihak Bawaslu menerima informasi maupun laporan keberatan tim Paslon maupun Paslon terkait pelaksanaan pilkada Karo,” tutur Abraham.
(rek/wii)