Terkait hasil nanti, jika ada Paslon menggugat hasil perhitungan suara, sah-sah saja secara kinstitusi.
“Namun perlu diketahui, bahwasanya, Mahkamah Konstitusi menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara Paslon diatas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU,” jelasnya.
“Perlu diketahui bahwa, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 11 da 12 Desember 2020 dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13/14 Desember 2020,” pungkas Gemar.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan mengatakan, hingga saat ini, penyelenggaraan pilkada berjalan dengan aman dan lancar, dan tetap menjalankan Prokes.
“Belum ada pihak Bawaslu menerima informasi maupun laporan keberatan tim Paslon maupun Paslon terkait pelaksanaan pilkada Karo,” tutur Abraham.
(rek/wii)





