Hasil Akhir Perolehan Suara di Tangan KPU, Bupati Karo Minta Masyarakat Sabar

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Bupati Karo Terkelin Brahmana, meminta masyarakat untuk sabar menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Karo terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, Kamis (10/12).

Ia berharap masyarakat ta ada yang mengambil tindakan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Bupati Terkelin juga diminta para paslon menghormati proses penghitungan resmi KPU.

“Serta bila ada permasalah ataupun perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

“Berbeda pilihan hal biasa namun, semua pilihan pasti hanya untuk kebaikan tanah Karo,” tutur Bupati Karo.

Lanjutnya, pemungutan suara telah usai, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perhitungan suara diperkirakan akan tuntas di TPS hari ini.

“Sejumlah hasil hitungan beredar di media sosial, namun itu belum resmi, masih harus menunggu hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo,” sebutnya.

“Perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui jalur hukum, jangan ada yang melakukan pengerakan masa di saat pandemi kini. Jangan ada yang main hukum sendiri.”

“Tolong hargai peran masyarakat dan pemerintah yang dengan susah payah telah berpartisipasi dalam masa pandemik Covid-19, hal ini tidak mudah,” tegas Terkelin

Bupati Karo mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Karo dan jajarannya masing-masing dapat mengakomodir keberatan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada dan bertindak secara jujur dan adil.

Ia menilai, penyelenggara pilkada harus lebih kreatif dan aktif di karenakan Pilkada serentak kali ini berbeda nuansa dengan pemilu sebelumnya, kali ini dengan dibayang-bayangi Pandemik Covid-19.

“Untuk itu, semua pihak untuk dapat menahan diri. Sabar menunggu hasil penghitungan resmi oleh lembaga yang berwenang yakni KPU Kabupaten Karo,” pesannya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, mengungkapkan, pemungutan dan penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Rabu 9 Desember Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di KPPS.

BACA JUGA:  KPU Pesisir Barat Pantau Tes Wawancara Rektutmen PPS: Ada yang Tidak Hadir

Ia juga menegaskan jika KPU Kabupaten Karo tidak melakukan quick count ataupun hitung cepat perhitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Karo tahun 2020 ini.

“Dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan hitung cepat berasal dari KPU Kabupaten Karo, hal itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Hasil resmi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo tetap dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang.

“Dan hasilnya merupakan hasil resmi yang akan diumumkan dari KPU Kabupaten Karo nanti,” tuturnya.

“Jika nanti ada pihak Paslon menggugat hasil perhitungan suara, sah-sah saja, namun perlu dijelaskan, jika ada permasalahan Pilkada, Mahkamah Konstitusi menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara Paslon peserta Pilkada, di atas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU,” terangya.

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 11-12 Desember 2020 dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13-14 Desember 2020 mendatang.

Laporan : Bambang F, Karo / WII

  • Bagikan