Hasil Akhir Perolehan Suara di Tangan KPU, Bupati Karo Minta Masyarakat Sabar

  • Bagikan

Ia menilai, penyelenggara pilkada harus lebih kreatif dan aktif di karenakan Pilkada serentak kali ini berbeda nuansa dengan pemilu sebelumnya, kali ini dengan dibayang-bayangi Pandemik Covid-19.

“Untuk itu, semua pihak untuk dapat menahan diri. Sabar menunggu hasil penghitungan resmi oleh lembaga yang berwenang yakni KPU Kabupaten Karo,” pesannya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, mengungkapkan, pemungutan dan penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Rabu 9 Desember Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik, aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di KPPS.

Ia juga menegaskan jika KPU Kabupaten Karo tidak melakukan quick count ataupun hitung cepat perhitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Karo tahun 2020 ini.

“Dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan hitung cepat berasal dari KPU Kabupaten Karo, hal itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Hasil resmi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo tetap dilakukan dengan cara rekapitulasi berjenjang.

“Dan hasilnya merupakan hasil resmi yang akan diumumkan dari KPU Kabupaten Karo nanti,” tuturnya.

“Jika nanti ada pihak Paslon menggugat hasil perhitungan suara, sah-sah saja, namun perlu dijelaskan, jika ada permasalahan Pilkada, Mahkamah Konstitusi menerima aduan sengketa perolehan suara bila selisih perolehan suara Paslon peserta Pilkada, di atas 1,5 persen, sesuai dengan peraturan PKPU,” terangya.

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan pada tanggal 11-12 Desember 2020 dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13-14 Desember 2020 mendatang.

Laporan : Bambang F, Karo / WII

BACA JUGA:  Sosialisasi Empat Pilar Mantan Gubernur DKI, Dihadiri Dua Bupati dan Ketua DPRD
  • Bagikan